Kepala Dinas
- Kepala Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja dinas.
- Rincian Tugas Kepala Dinas :
- Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dinas ;
- Merumuskan dan menetapkan visi dan misi serta rencana strategik dan program kerja dinas untuk mendukung visi dan misi daerah ;
- Menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional di bidang tenaga kerja ;
- Menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan dinas;
- Menyelenggarakan pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan unit organisasi dinas ;
- Melaksanakan koordinasi dengan perangkat Daerah atau Unit Kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas dinas ;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota dalam penyelenggaraan tugas pembangunan dan tugas umum pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi ;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah ;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
- Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan administrasi, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan ketatausahaan yang meliputi pengelolaan umum, kepegawaian, keuangan, serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
- Rincian tugas Sekretariat :
- Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Sekretariat ;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana program kerja dinas ;
- Mengelola administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan barang daerah serta kerumahtanggaan dinas ;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan dinas ;
- Mengkoordinasikan penyiapan rancangan peraturan dan ketentuan lainnya di bidang tenaga kerja dan transmigrasi ;
- Menyelenggarakan pengelolaan data statistik di bidang tenaga kerja dan transmigrasi ;
- Mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dinas ;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sekretariat ;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait ; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretariat membawahkan :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; dan
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas, Pengelolaan rumah tangga, ketatausahaan dan perpustakaan, pengelolaan administrasi kepegawaian serta pengembangan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik.
- Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
- Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Melaksanakan ketatausahaan di lingkungan dinas
- Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dinas
- Melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan dinas
- Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas
- Mengelola kepegawaian dilingkungan dinas
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan dinas
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait ;dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan mempunyai Tugas Pokok mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas serta melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.
- Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan :
- Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan ;
- Mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan program kerja dinas ;
- Mengkoordinasikan penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan program kerja dinas ;
- Menyusun data statistik yang berhubungan dengan bidang tenaga kerja dan transmigrasi ;
- Melaksanakan penyajian informasi dan data statistik berhubungan dengan bidang tenaga kerja dan transmigrasi ;
- Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi bidang tenga kerja dan transmigrasi ;
- Melaksanakan penyusunan rencana anggaran ;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan ;
- Melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan di lingkungan dinas ;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan ;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait ; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya
Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan, penyusunan bahan kebijakan teknis, penyelenggaraan, fasilitas, pembinaan dan pengendalian bidang pelatihan, produktivitas , penempatan tenaga kerja dan transmigrasi.
- Rincian tugas Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi :
- Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
- Menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pengkajian bidang pelatihan, produktivitas, penempatan tenaga kerja dan transmigrasi ;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan fasilitasi bantuan bagi aspek tenaga mandiri, usaha mandiri, teknologi tepat guna, pelatihan tenaga kerja dan tenaga kerja sukarela;
- Mengkoordinasikan penyiapan bahan rekomendasi pendirian lembaga pelatihan kerja (LPK), akreditasi LPK serta penyelenggaraan bursa kerja ;
- Mengkoordinasikan Penyelenggaraan program pelatihan, peningkatan produktivitas dan keterampilan kerja ;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan fasilitas dan monitoring penempatan tenaga kerja baik di dalam dan luar negri ;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan fasilitasi pemagangan balik didalam dan luar negri;
- Mempromosikan kesertaan dalam program transmigrasi ;
- Mengkoordinasikan penjajakan kawasan transmigrasi serta penyusunan konsep kerjasama antar daerah dalam bidang transmigrasi ;
- Mengkoordinasikan fasilitasi pengiriman dan pendampingan calon transmigran ke wilayah penempatan ;
- Mengkoordinasikan monitoring dan evaluasi transmigran ke wilayah penempatan ;
- Melaksanakan pemantuan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Ketersediaan dan Distribusi Tenaga Kerja ;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi membawahkan :
- Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja; dan
- Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
- Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan serta pembinaan pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
- Rincian tugas Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja :
- Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Pelatihan dan Produktivitas tenaga kerja;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pengkajian bidang pelatihan dan produktivitas tenaga kerja ;
- Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data serta informasi yang berkaitan dengan pelatihan dan produktivitas ;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan pelatihan kerja, meliputi penyelenggaraan kebutuhan pelatihan, penyelenggaraan bimbingan lembaga pelatihan kerja, pemasaran program, fasilitas pelatihan , hasil produksi, dan lulusan pelatihan ;
- Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi pendirian lembaga pelatihan kerja (LPK)
- Melaksanakan penyiapan bahan peningkatan produktivitas kerja melalui mekanisme Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, Peningkatan Keterampilan Kerja, Uji Kompetensi / Uji Keterampilan Kerja (UKK), penerapan Teknologi tepat guna/ teknologi padat karya dan pemagangan ;
- Melaksanakan layanan administrasi yang berkaitan dengan Seksi Pelatihan dan Produktivitas ;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja ;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan serta pembinaan penempatan tenaga kerja dan transmigrasi.
- Rincian tugas Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi :
- Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pengkajian bidang penempatan tenaga kerja dan transmigrasi ;
- Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dan transmigrasi ;
- Melaksanakan penyiapan fasilitasi pemagangan baik di dalam dan luar negri ;
- Melaksanakan penyiapan bahan informasi bursa kerja;
- Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi pendirian dan pembinaan Bursa Kerja Khusus (BKK), dan Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPPTKS) dan pemberian Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) ;
- Melaksanakan penyiapan fasilitasi penempatan, pengawasan dan monitoring tenaga kerja Indonesia di luar negeri ;
- Melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi ketransmigrasian ;
- Melaksanakan penyiapan penjajakan kawasan transmigrasi serta penyusunan konsep kerjasama antar daerah dalam bidang transmigrasi ;
- Melaksanakan fasilitasi pengiriman dan pendampingan calon transmigran ke wilayah penempatan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi transmigran di wilayah penempatan;
- Melaksanakan layanan administrasi yang berkaitan dengan seksi penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyelenggaraan, fasilitasi, pembinaan dan pengendalian bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
- Rincian tugas Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja :
- Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;
- Menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis dalam bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja ;
- Mengkoordinasikan penerimaan dan pengkajian materi permohonan pengesahan peraturan perusahaan lintas kabupaten/ kota ;
- Mengkoordinasikan penerimaan, penelitian dan pencatatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pengusaha dengan serikat buruh atau pekerja serta pengusaha dengan pekerja / buruh pada perusahaan;
- Menyelenggarakan penyusunan bahan rekomendasi ijin operasional bagi perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh ;
- Mengkoordinasikan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan ;
- Menyelenggarakan bimbingan sistem pengupahan serta penyusunan usulan ketetapan upah minimum;
- Menyelenggarakan pembinaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan penyelenggaraan kesejahteraan pekerja/ buruh ;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Membawahkan :
- Seksi Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan ; dan
- Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Seksi Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan
- Seksi Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan serta pembinaan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan.
- Rincian tugas Seksi Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan :
- Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pengkajian bidang hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan ;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan lembaga kerjasama Bipartit dan LKS Tripartit;
- Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data yang berkaitan dengan pembinaan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan ;
- Melaksanakan pembinaan penyusunan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan Outsourching;
- Melaksanakan penerimaan, penelitian dan pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan sebagai bahan pengesahan;
- Melaksanakan fasilitasi dan mediasi pencegahan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
- Melaksanakan monitoring terhadap norma kerja dan perusahaan yang rawan kasus ketenagakerjaan;
- Melaksanakan layanan administrasi yang berkaitan dengan seksi hubungan industrial dan penyelesaian Perselisihan ;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait ;dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan serta pembinaan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.
- Rincian tugas Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja :
- Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pengkajian bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja ;
- Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penetapan upah minimum dan penerapan sistem pengupahan;
- Melaksanakan koordinasi pembinaan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja ;
- Melaksanakan penyiapan bahan pemberian penghargaan dalam bidang jaminan sosial tenaga kerja;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan upaya- upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/ buruh ;
- Melaksanakan layanan administrasi yang berkaitan dengan Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.